Monday, March 19, 2018

Astagfirullah, Inilah Akibatnya Bila Suami Suka Hisap Gunung Istri… ternyata bisa jadi seperti ini..


Hukum Seorang Suami Menyusu Dengan Istri

Pertanyaan :

Ustadz ana ingin tanya apa aturan seseorang suami menyusu dengan istrinya (istri menyusui suaminya), apakah ia akan terkena aturan radha’ah, jazakumullahu khoiron atas jawabanya.

Jawaban :

Muqaddimah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad saw..

Sering orang-orang, terlebih kaum Muslimin & terlebih khusus lagi bagi mereka yang telah berumah tangga, kebingungan dan bertanya-tanya bagaimana sich hukumnya jika seorang suami ikut-ikutan menyusu beserta-sama anaknya pada oleh istri?.

Atau seorang istri menyusui suaminya? Apakah boleh ataukah tidak? Sebab terdapat kaidah bahwa susu perempuan   itu sanggup menjadikan seseorang itu mahram baginya, sehingga dia boleh berdua-dua & tidak dihukum dosa. 

Untuk itu kami sengaja menulis makalah ini menjadi citra mengenai aturan tentang kasus tersebut.

Dalil-Dalil Bahwa Orang Yang Menyusu Itu Menjadi Mahram Bagi Wanita Yang Menyusui

a. Firman Allah

وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ

“Dan mak  -ibumu yg menyusui engkau , saudara perempuan   sepersusuan”(QS. An-Nisaa`: 23)

Maka apabila terdapat seseorang anak menyusu pada seorang perempuan   sedang umurnya masih pada bawah dua (2) tahun, maka jadilah perempuan   tersebut ibu berdasarkan sang anak atau yg disebut dengan ibu susuan. Sehingga dia boleh berkhalwat (berduaan) menggunakan sang wanita itu dan diharamkan atas mereka berdua untuk menikah. 

Maka anak-anak menurut anak yg menyusu itu merupakan cucu menurut wanita tersebut, & mak   menurut perempuan   itu sebagai nenek bagi anak-anak tersebut. Saudara laki-laki  perempuan   tadi sebagai pamannya & saudara perempuannya menjadi bibi bagi mereka. (An-Nawawi, vol. 19 hal. 314).

B. Hadits Nabi

Dari `Aisyah ra. Nabi bersabda:

يُحْرَمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يُحْرَمُ مِنَ الْوِلَادَةِ (حديث صحيح اخرجه مالك والشافعي)

“Diharamkan menurut persusuan sebagaimana diharamkannya dari -sebab- kelahiran.”

(Hadits shahih diriwayatkan Malik & Syafi`i).

Dan pada riwayat bahwa Nabi saw ditawari menikahi anak perempuan   berdasarkan shahabat Hamzah bin Abdul Muthalib, maka Baliau saw bersabda, 

“Sesungguhnya beliau (perempuan  ) itu anak wanita dari saudara sesususanku (Hamzah), & sesungguhnya sudah diharamkan menurut karena persusuan sebagaimana diharamkannya dari karena nasab”. (HR. Muslim). (An-Nawawi, vol. 19 hal. 314).

Tidak Dikatakan Menyusui Apabila Umurnya Di Atas dua (Dua) Tahun

Imam Nawawi pada pada kitabnya “Al-Majmu`” mengatakan, “Tidak menjadi haram karena menyusui apabila umurnya di atas dua tahun”. Pendapat dia didasarkan  dalam firman Allah:


وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

Artinya : “Para mak   hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”. (QS. Al-Baqarah: 233).

Dalam atsar berdasarkan Ibnu Mas`ud Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Asy-Syafi`i pada buku Al-Umm, dari Malik, dari Yahya bin Sa`id, 

“Bahwasanya Abu Musa mengungkapkan; ‘Aku tidak berkata mengenai menyusunya seseorang yang sudah akbar kecuali haram hukumnya’. 

Maka Ibnu Mas`ud menyampaikan, 

‘Telitilah dulu apa yg sudah engkau  fatwakan kepada orang ini’. Abu Musa menyampaikan lagi, ‘Lalu apa yg anda katakan?’. Jawab Ibnu Mas`ud, ‘Tidak dikatakan menyusui kecuali jika pada bawah 2 tahun’. 

Lalu Abu Musa mengatakan, 

‘Tidak dikatakan menyusui kecuali bila pada bawah dua tahun.’ 

Lalu Abu Musa mengatakan, 

‘Janganlah kalian bertanya kepadaku selama tinta ini (Ibnu Mas`ud) terdapat diantara kalian.’” )HR. Asy-Syafi`i pada dalam Al-Umm lima/49, Malik 2/117, Al-Baihaqi 7/462).

Dari Ibnu Mas`ud Radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Said bin Manshur berdasarkan Hasyim berdasarkan Mughiroh dari Ibrahim berdasarkan Abdullah, mengungkapkan: 

“Tidak dikatakan menyusui kecuali pada umur kurang menurut dua tahun. ”Ibnu `Abbas Radhiyallahu ‘anhu menyampaikan, “Tidak dikatakan menyusui apabila telah genap (umurnya) dua tahun, maka apabila telah lebih dari dua tahun tidaklah ada aturan.” (Al-Baihaqi 7/462).

Dalam hadits `Aisyah Radiyallahu Anha, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Tidak membuahkan haram satu atau 2 sedotan.’” (HR. Muslim (1158)).

Dalam riwayat lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lihatlah siapa saudara-saudara kalian (istri Nabi), lantaran persusuan itu karena lapar.” (Muttafaq `Alaih (1159).

Sesungguhnya persususan yg membuahkan terjadinya keharaman (nikah) & halalnya berkhalwat merupakan persusuan yg bisa menjadikan kenyang dari kelaparan bagi seseorang anak kecil. 



Jadi tidaklah dikatakan persusuan yg mengharamkan menurut pernikahan kecuali apabila hal itu sanggup mengenyangkan dari rasa lapar (dan inilah yg masyhur) sebagai akibatnya dengan begitu akan bisa menumbuhkan daging. 

Dan dalam hadits Ibnu Mas`ud Radhiyallahu ‘anhu dikatakan, “Tidaklah dikatakan persusuan kecuali bila (mampu) menumbuhkan tulang dan daging.” (Ibanatul Ahkam, 3/440).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya mengenai seorang lelaki yg membersihkan matanya dari debu menggunakan air susu istrinya, apakah istrinya sebagai haram jika air susu itu masuk ke pada perutnya? 

Dan dalam kesempatan lain dia ditanya tentang seseorang suami yg senang bercumbu menggunakan istrinya sebagai akibatnya ia biasa menghisap payudara istrinya, apakah beliau (istrinya) sebagai haram atasnya?

Sumber : Islamsosialmedia.Com


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

No comments:

Post a Comment